Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pada Masa Awal Setelah Proklamasi

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas jawaban dari soal berikut:
Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pada Masa Awal Setelah Proklamasi
disimak baik-baik ya…

 

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau “Dokuritsu Junbi Cosakai”, berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

BACA:  Bagaimana Proses Masuknya Budaya Hindu-Budha di Nusantara

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada era Presiden Soekarno, banyak menitik beratkan pada penggunaan sistem dekonsentrasi. Hal tersebut dapat kita ketahui dari Undang-undang no 1 tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkannya, pada awal-awal kemerdekaan. Berdasarkan Undang-undang tersebut Kepala daerah menjalankan dua fungsi yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sehingga karena hal tersebut kendatipun kehendak desentralisasi cukup nyata, akantetapi pelaksanaan dekonsentrasi sangat dominan. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun1948 yang lebih menekankan praktek demokrasi parlementer sesuai dengan system pemerintahan saat itu, sehingga kontrol pemerintah pusat kepada daerah masih sangat kuat.

BACA:  Perbedaan Cara Menanggapi Rangsang Pada Hewan dan Tumbuhan

Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 Kepala Daerah sama sekali tidak bertanggung jawab kepada Pemerintahan Pusat, sehingga muncul sedikit adanya sistem desentralisasi saat itu. Maka dari hal tersebut Presiden RI mengeluarkan Penetapan Presiden nomor 6 tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Penpres tersebut penekanan desentralisasi beralih kepada kontrol pemerintahan pusat yang kuat terhadap pemerintahan daerah. Sekali lagi arus balik terjadi dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 18 tahun 1965. Berdasarkan Undang-undang tersebut para eksekutif daerah diperbolehkan menjadi anggota partai, jadi sistem desentralisasi sudah mulai kelihatan lagi disini.

Nah, demikian pembahasan kita tentang jawaban dari soal:
Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pada Masa Awal Setelah Proklamasi
Semangat Belajar, Good Luck. ^-^

 

BACA JUGA:

© 2024 GURULESPRIVAT.NET