Penggolongan Jenis-Jenis Tenaga Kerja

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas jawaban dari soal berikut:
Penggolongan Jenis-Jenis Tenaga Kerja
disimak baik-baik ya…

 

Pengertian Tenaga Kerja
Terdapat berbagai macam pengertia tenaga kerja yang dipaparkan oleh para ahli, dan ada pula berdasarkan undang-undang. Berikut ini adalah beberapa pengertian tenaga kerja yakni:
1. Tenaga kerja adalah penduduk dengan usia antara 17 tahun sampai 60 tahun yang bekerja untuk menghasilkan uang sendiri (Menurut Alam, 2014).
2. Tenaga kerja adalah tenaga yang bekerja didalam maupun luar hubungan kerja dengan alat produksi utama dalam proses produksi baik fisik maupun pikiran (Menurut Hamzah, 2014).
3. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003).

BACA:  Mengenal Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Perjuangannya

Penggolongan Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja, terdapat beberapa penggolongan tenaga kerja, yakni:

Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya:
1. Pekerja Lepas
atau biasa disebut dengan freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.
2. Pekerja Kontrak
seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
3. Pekerja Tetap,
seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu dan sampai usia pensiun.

Tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan kualitas pekerjaan
1. Tenaga Kerja Terdidik.
Tenag kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidika formal. Tenaga kerja ini memperoleh kemampuannya dalam suatu bidang dengan cara menempuh pendidikan formal. Contoh: Dokter, Arsitek, pengacara, dan lain sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terampil.
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang membutuhkan keahlian di bidang tertentu dengan melalui pelatihan atau pengalaman kerja. Contoh: Sopir Bus, Musisi, dan lain sebagainya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik & Tidak Terampil ( Pekerja Kasar).
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil, bekerja hanya mengandalkan tenaga saja tanpa ada keunggulan lain. Contoh: Kuli bangungan, tukang cuci, dan lain sebagainya.

BACA:  Mengetahui Sejarah Perang Aceh Tahun 1873–1903

Selain penggolongan tenaga kerja oleh Dinas Tenaga kerja di atas, terdapat pula penggolongan tenanga kerja berdasaran sifatnya, yakni:
1. Tenaga Kerja Rohani adalah tenaga kerja yang cenderung lebih memanfaatkan kemampuan otaknya dalam bekerja. Tenaga kerja ini biasanya adalah orang yang bekerja di tempat yang relative bersih dan nyaman seperti perkantoran. Contoh: manajer perusahaan, direktur, maupun pejabat negara.
2. Tenaga Kerja Jasmani adalah tenaga kerja yang dituntut untuk menggunakan tenaganya dalam melakukan suatu pekerjaaa. Contoh: buruh suatu pabrik maupun buruh tani.

 

Nah, demikian pembahasan kita tentang jawaban dari soal:
Penggolongan Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Semangat Belajar, Good Luck. ^-^

BACA JUGA:

© 2024 GURULESPRIVAT.NET