4 Jenis Klasifikasi Usaha Industri Sesuai SK Menteri No. 19/M/1/1986

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas jawaban dari soal berikut:
4 Jenis Klasifikasi Usaha Sesuai SK Menteri No. 19/M/1/1986 Industri
disimak baik-baik ya…

 

Pengertian Usaha dalah Ekonomi
Usaha dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukakan seseorang dengan mengerahkan tenaga, pikiran, dan lain sebagainya sebagai upaya untuk mencari atau membuat sesuatu.

Usaha dalam ekonomi adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengertian Klasifikasi Usaha
Klasifikasi Usaha adalah penggolongan kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengertian Usaha Industri

Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.

BACA:  Kerajaan Singasari: Sejarah, Masa Kejayaan dan Keruntuhan

Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi produsen. Usaha perakitan dan reparasi juga merupakan bagian dari industri.

Perusahaan atau Usaha industri (establishment) adalah suatu kesatuan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.

 

Tujuan Pembangunan Industri
Berikut ini ada 8 tujuan pembangunan industri, antara lain:
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, atau hasil budidaya, serta memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara secara bertahap, mengubah struktur perekonomian menjadi lebih baik, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri.
3. Meningkatkan kemampuan serta mendorong berkembangnya teknologi yang tepat demi menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan usaha nasional.
4 Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah agar berperan lebih aktif dalam pembangunan industri.
5. Memperluas kesempatan kerja dan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi dalam industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa lewat peningkatan ekspor hasil produksi yang bermutu, serta pengutamaan penggunaan hasil produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor.
7. Mengembangkan pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam perwujudan Wawasan Nusantara.
8. Memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

BACA:  Pengertian Tema dalam Teks Anekdot

4 Jenis Klasifikasi Usaha Industri Sesuai SK Menteri No. 19/M/1/1986
Menurut SK Menteri No 19/M/1/1986 Industri terdiri dari :
1. Industri Kiama Dasar adalah industri yang menghasilkan bahan – bahan yg mengandung zat kimia
2. Industri Mesin dan Logam Dasar adalah industri yg menhasilkan ahan bahan logam dan alat berat
3. Aneka Industri adalah industri yg menghasilkan beragam kebutuhan konsumen
4. Industri Kecil adalah industri dengan modal kecil, peralatan yg msih sederhana

Nah, demikian pembahasan kita tentang jawaban dari soal :
4 Jenis Klasifikasi Usaha Industri Sesuai SK Menteri No. 19/M/1/1986
Semangat Belajar, Good Luck. ^-^

BACA JUGA:

© 2024 GURULESPRIVAT.NET