Isi UU Osamu Seirei yang Dikeluarkan Panglima Tentara Ke-16 Tanggal 07 Maret 1942

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Isi UU Osamu Seirei yang Dikeluarkan Panglima Tentara Ke-16 Tanggal 07 Maret 1942. Disimak baik-baik ya…

 

Pengertian Osamu Seirei
Osamu seirei adalah sebutan untuk undang-undang no 1 pasal 1 yang isinya untuk melaksanakan pemerintahan militer yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke 16 pada tanggal 7 Maret 1942 pada masa penjajahan jepang di Indonesia.

Pertanyaan
Osamu Seirei atau sebutan Undang-Undang no.1 pasal 1 yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Ke-16 pada tanggal 7 Maret 1942. Sebutkan isi UU tersebut!

Pembahasan
Osamu Seirei mengatur tentang struktur kelembagaan pada masa pendudukan Jepang.

Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah militer membagi wilayah administrasi menjadi tiga, yakni Pemerintah Militer Angkatan Darat Tentara Kedua Puluh Lima yang berpusat di Bukittinggi, Pemerintah Militer Angkatan Darat Tentara Keenam Belas yang berpusat di Jakarta, serta Pemerintah Militer Angkatan Laut yang berpusat di Makassar.

BACA:  Pengertian Enzim dan Koenzim Beserta Fungsinya

Baca juga : Alasan Jepang Membentuk Pemerintahan Militer di 3 Kawasan : Sumatra, Jawa-Madura dan Indonesia Timur.

 

Pembagian wilayah administrasi tersebut berkaitan dengan kepentingan Jepang di berbagai daerah, baik dari segi ekonomi maupun politik. Pada 1 April 1942 pemerintah Jepang mengeluarkan Osamu Seirei yakni undang-undang yang dikeluarkan Panglima Militer Angkatan Darat ke-16 Nomor 4.

Secara garis besar, Osamu Seirei mengatur tentang Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa, para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara.

BACA:  Penerapan Teknik Fusi Protoplasma Untuk Menghasilkan Produk Bermanfaat Bagi Manusia

Secara Detail Isi dari Osamu Seirei adalah sebagai berikut :
1. Bala tentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang telah ditempati agar segera mendatangkan keamanan.
2. Pembesar bala tentara memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal hindia Belanda
3. Semua badan pemerintah, kekuasaan hukum dan undang-undang dari pemerintah terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Nippon.
4. Bala tentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai baik Hindia Belanda dan Pribumi yang setia kepada Nippon.

Nah, demikian pembahasan kita kali ini tentang Isi UU Osamu Seirei yang Dikeluarkan Panglima Tentara Ke-16 Tanggal 07 Maret 1942.

 

Baca Juga : Susunan Pemeritahan Militer Jepang di Indonesia.

Jika masih ada yang belum jelas atau ada yang ingin ditanyakan kembali, silahkan comment di kolom komentar ya,,,

BACA:  Manfaat Kerja Sama ASEAN di Bidang Ilmu Pengetahun dan Teknologi (IPTEK)

Semangat Belajar, Good Luck.

BACA JUGA:

© 2024 GURULESPRIVAT.NET